Video asusila yang diduga dilakoni oleh sepasang mahasiswa di Jambi viral di media sosial. Atas beredarnya video tersebut, mahasiswa berinisial KN bersama kuasa hukumnya telah membuat laporan ke Polda Jambi.
KN sendiri diketahui merupakan mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Jambi (Unja) periode 2020-2021. Bersama kuasa hukumnya bernama Abdurrahman Sayuti mengatakan, pihaknya telah membuat laporan pengaduan atas beredarnya video yang menyebar.
“Kita membuat laporan, sebagai bentuk bahwasannya kita ini adalah korban dari pada video viral,” ujar Abdurrahman saat membuat laporan ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada, Sabtu (18/5/2024) kemarin.
Pihaknya menduga bahwa video itu diakses secara ilegal atau akses tanpa izin terhadap handphone kliennya yang dulu sempat di service.
Baca juga: Viral! Perempuan Tiduran di Jalur TransJakarta karena Saldo Tak Cukup
“Saat itu handphone klien kami ini di service. Mereka meminta kata sandi agar mempermudah dalam proses service,” sebutnya.
Pihaknya menduga pada saat handphone kliennya di service, video itu diambil dan pada akhirnya menyebar.
Pelaku Video Asusila Merupakan Suami Istri
Abdurrahman juga mengatakan bahwa kini pihaknya berfokus atas pengaduan video viral kliennya. “Kita buat laporan sebagai bentuk bahwasannya klien kita ini adalah korban daripada video yang viral itu,” terangnya.
Kuasa hukum KN juga sekaligus mengklarifikasi bahwa antara kliennya dengan sosok pelakon perempuan dalam video viral tersebut berstatus suami istri alias sudah nikah.
“Korban KN dan MAA itu adalah suami istri jadi. Dan videonya itu adalah video wajar kalau suami istri. Yang tidak wajar itu yang menyebarkan,” katanya.
Baca juga: Fakta-fakta Pejabat Kemenhub Injak Al-Quran yang Viral hingga Disebut Penistaan Agama
Lebih jelasnya lagi, Sayuti mengatakan bahwa video itu dibuat pada Agustus. Keduanya disebut KN dan MAA disebut menikah pada Januari 2023. Sementara itu video syur tersebut, kata Sayuti dibuat pada Agustus 2023 dan Januari 2024.