Terdakwa kasus penipuan umrah di Kudus, Jawa Tengah, terlihat berjoget tanpa menunjukkan rasa bersalah setelah divonis hanya tiga tahun penjara.
Zyuhal Laila Nova, terbukti melakukan penipuan umrah di Goldy Mixalmina, Kudus, Jawa Tengah. Dia datang dengan pengawalan ketat dari jaksa dan petugas kepolisian, mengenakan baju putih dan celana hitam, tampak tenang dan tidak menunjukkan penyesalan.
Saat melewati para korban yang telah menunggu sejak sore, Zyuhal mengacungkan ibu jari sambil berjoget, membuat para korban merasa geram.
Baca Juga: Sejak 2020-Maret 2024, 3.703 WNI Jadi Korban TPPO Penipuan Online
Menurut akun Instagram @zonamahasiswa.id, Zyuhal Laila Nova ditetapkan sebagai tersangka penipuan umrah terhadap 189 jemaah dari Agustus 2023 hingga Februari 2024, dengan total kerugian mencapai Rp4,9 miliar.
Video yang memperlihatkan Zyuhal berjoget tanpa rasa bersalah setelah divonis tiga tahun penjara menjadi viral di media sosial.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 9 bulan penjara.