Kompolnas meminta kepada pihak kepolisian untuk membebaskan wanita korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang bernama Putri Balqis (PB). Pasalnya PB dijadikan tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Depok.
Oleh karena itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai bahwa alasan penahanan penyidik subjektif. Alasan penyidik menahan PB karena tidak kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
Kompolnas Sesalkan Penahanan Terhadap Putri Balqis
Meski demikian, Poengky mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menyesalkan penahanan terhadap Putri Balqis.
“Meskipun menurut Polres Depok keduanya sama-sama menjadi tersangka KDRT, dan alasan penahanan adalah alasan subyektif penyidik, karena penyidik menganggap si istri tidak kooperatif, tetapi kami sangat menyesalkan dilakukannya penahanan terhadap sang istri,” kata Poengky saat dihubungi, Rabu, 24 Mei 2023.
Minta Polisi Bebaskan Korban KDRT
Bahkan Poengky pun menduga agar penyidik dan korban bisa memiliki komunikasi. Bahkan ia mempertanyakan tidak kooperatifnya PB hingga bisa ditahan.
Karena itu, Kompolnas pun dengan tegas meminta kepada polisi untuk membebaskan istri tersebut. Menurutnya, kekerasan yang dilakukan sang istri terhadap suami adalah bentuk pembelaan diri.
“Padahal penahanan seharusnya dapat dihindari, apalagi si istri diduga adalah korban KDRT suami. Kekerasan yang diduga dilakukan istri kepada suami, kami duga adalah bentuk pembelaan diri istri akibat kekerasan yang dilakukan suami. Kami berharap pendekatan yang dilakukan penyidik lebih sensitif gender,”lanjutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa PB awalnya korban KDRT, tidak hanya fisik yang terluka namun hatinya juga terluka yang diakibatkan karena kekerasan suaminya.
“Harus diingat PB korban awal KDRT, tidak hanya fisiknya yang terluka, tetapi hatinya pasti sangat terluka akibat kekerasan suaminya. Jangan lagi ditambah dengan luka psikis akibat penahanan polisi. Kami berharap penyidik dapat segera membebaskan PB,”kata Poengky.
Minta Penyidik Selidiki Lebih Dalam Kasus KDRT
Dalam kesempatan itu, Poengky pun meminta kepada penyidik untuk menggali lebih dalam terkait kasus KDRT tersebut. Ia juga menilai PB melaporkan kasus tersebut karena tidak tahan sehingga meminta perlindungan.
“Penyidik perlu menggali keterangan keluarga, anak, pembantu rumah tangga, dan sahabat-sahabat. Penyidik juga perlu melakukan lidik sidik secara profesional berdasarkan scientific crime investigation, termasuk memeriksa luka-luka istri dan memeriksa psikologi suami istri,”tegas Poengky.