Berstatus DPO
Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan berusia 18 tahun yang ditemukan tewas secara mengenaskan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, mengalami perkembangan signifikan. Korban ditemukan terkubur dan ditutupi dedaunan pada 8 September 2024, setelah dilaporkan hilang sejak 6 September 2024. Korban terakhir kali terlihat berjualan di dekat rumahnya.
Polres Padang Panjang telah menetapkan Indra Septriaman (26) sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut. IS saat ini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu AA Reggy, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang mengungkap bukti kuat. IS juga diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa sebelumnya.
“Setelah kami lakukan penyelidikan intensif dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, fakta-fakta di lapangan, terduga pelaku berinisial IS sudah bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Reggy.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.