INVERSI.ID– PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendapat persetujuan restrukturisasi dari 21 bank dengan nilai Rp26,3 triliun.
Hal ini ditandai dengan dilakukannya penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) antara Waskita Karya dengan 21 perbankan Himbara dan swasta di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (6/9), yang disaksikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Baca juga: Sri Mulyani: Transisi Energi Tak Bisa Mengandalkan APBN Saja
Erick mengapresiasi upaya restrukturisasi Waskita Karya. Menurutnya, kerja keras perseroan selama dua tahun terakhir membuahkan hasil yang signifikan.
“Tentu kerja keras dua tahun hari ini terbukti bahwa kita berhasil untuk restrukturisasi. Kita bisa lihat tadi tidak hanya dari bank BUMN, ada bank swasta, bahkan bank internasional yang percaya bahwa kinerja kami di Kementerian BUMN terus membaik,” ujar Erick dikutip dari ANTARA.
Perseroan telah mendapat persetujuan dari 21 kreditur perbankan terkait penyempurnaan atas MRA 2021 dengan nilai outstanding sebesar Rp26,3 triliun.
Pada kesempatan yang sama, Waskita Karya juga berhasil mendapat persetujuan terkait Pokok Perubahan Perjanjian fasilitas Kredit Modal Kerja Penjaminan (KMKP) yang dilakukan oleh lima kreditur perbankan dengan nilai outstanding sebesar Rp5,2 triliun.