Ketua Yayasan Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyatakan bahwa larangan penjualan rokok secara eceran dapat menurunkan tingkat perokok di bawah umur di Indonesia.
“Larangan penjualan ketengan itu untuk melindungi para perokok baru, khususnya anak-anak dan remaja agar tidak terlalu mudah membeli dan akses produk rokok,” ujar Tulus Abadi.
Saat ini, prevalensi perokok anak di bawah umur di Indonesia mencapai 9,1 persen. Angka ini meningkat 0,6 persen dari sebelumnya yang sebesar 8,5 persen. Tanpa adanya regulasi, angka ini bisa meningkat hingga 15 persen.
Baca Juga: Bahaya Merokok Bagi Kesehatan, Usai Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, penjualan rokok eceran per batang dilarang, kecuali untuk rokok elektrik.
Larangan penjualan rokok eceran per batang ini tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa pengesahan aturan ini akan memperkuat sistem kesehatan di seluruh Indonesia.