Tak Ganggu Setoran negara
Dilansir dari Antara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa larangan penjualan rokok eceran tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.
“Pembatasan nonfiskal, seperti tidak boleh dijual eceran, itu tidak mengurangi (penerimaan negara),” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto.
Penerimaan cukai dari rokok dipungut di tingkat pabrik, sehingga penjualan per batang tidak mempengaruhi pungutan cukai.
Baca Juga: Jokowi Resmi Larang Jual Rokok Ketengan Per Batang, Karena Ini
“Pungutan satu kotak rokok itu ada tiga, yaitu cukai rokok, pajak pertambahan nilai atas penyerahan hasil tembakau (PPNHT), dan pajak rokok yang totalnya 68 persen. Jadi, kalau misal satu kotak rokok ini harganya Rp10.000, maka pungutan negara itu Rp6.800,” jelas Nirwala.
Menurutnya, kebijakan pembatasan nonfiskal lebih bertujuan untuk mengurangi prevalensi merokok, bukan sebagai strategi penerimaan negara.
Dengan adanya larangan penjualan rokok eceran, diharapkan dapat mengurangi keinginan masyarakat untuk membeli rokok karena harganya yang mahal. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang