Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria nekat mengendarai motor sambil rebahan saat motornya berjalan di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat.
Pria yang mengenakan baju berwarna hitam itu pun menggunakan kakinya untuk menarik gas motornya. Tentu saja bahwa aksi itu bisa membahayakan dirinya dan pengendara lainnya.
Lewat video yang dibagikan oleh akun Instagram @depok24jam, pria itu menunjukkan aksinya sambil rebahan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Dari arah Jakarta menuju Depok.
Diketahui bahwa Jalan Raya Margonda Raya merupakan jalan utama di Depok yang ramai dilalui kendaraan.
Lalu bagaimana fakta-fakta aksi nekat pria membawa motor sambil rebahan di Depok? Berikut rangkumannya.
Langsung Kena Tilang Elektronik
Setelah video beredar hingga viral di media sosial, pihak kepolisian pun bergerak cepat untuk menindak pria tersebut. Bahkan dikutip dari ntmpolri.ifo, Satlantas Polres Metro Depok sudah menidaknya dengan tilang elektronik (e-TLE0.
“Sudah kami tilang melalui perangkat ETLE yang terpasang di Margonda,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Multazam Lisendra.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Surat Tilang Akan Dikirim ke Alamat Pengendara
Lebih lanjut, Multazam mengungkapkan bahwa surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan alamat pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) B-3784-TXT.
“Surat konfirmasi akan terkirim ke alamat sesuai TNKB,” lanjut Multazam.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Polisi Ingatkan Pengendara Tertib Berlalu Lintas
Oleh karena itu, Multazam mengimbau agar para pengendara tertib untuk berlalu lintas demi keselamatan dan keamanan pada saat di jalan.
Apabila ada pengendara yang melakukan pelanggaran akan segera di tindak. Pelanggaran itu pun mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” imbau Multazam.
Denda Rp750 Ribu
Akibat aksi nekat pria tersebut, ia pun terancam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Berikut bunyi pasal 283: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).