Barang Bukti yang Diamankan
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil CRV warna hitam, potongan tali ties plastik, 2 buah lakban plastik, 2 potongan bekas lakban, 1 buah tas berwarna merah, 2 bilah pisau badik dan 2 unit telepon seluler.
Akibat perbuatan para pelaku, para tersangka pun terancam hukuman seumur hidup atau sleama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.