Rudi Ditetapkan Tersangka
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Polisi telah menetapkan Rudi Hariyanto sebagai tersangka karena dengan sengaja melakukan pembakaran rumah tersebut.
“Dalam hal ini kami telah mengamankan dan menetapkan seorang pelaku sebagai tersangka kasus kebakaran hingga mengakibatkan adanta seseorang yang meninggal,” lanjut Abdul Jana.
Menurutnya pelaku nekat membakar rumah tersebut karena tidak terima digugat cerai oleh sang istri. Namun karena aksi kejinya Rudi membuat ibu mertuanya meninggal dunia dan ayah mertua alami luka bakar serius.
“Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama,” lanjut Abdul Jana.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Kini pplisi polisi menjeratnya dengan pasal 187 dan 188 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.