Daftar Kelompok yang Berhak Terima Gaji ke-13
Kelompok yang Berhak Menerima Gaji ke-13
PP Nomor 14 Tahun 2024 juga menjelaskan kelompok yang berhak menerima gaji ke-13, antara lain:
- PNS dan calon PNS (CPNS)
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan bersifat pensiun
- Penerima tunjangan pokok
Namun, tidak semua pegawai non-ASN atau honorer berhak menerima gaji ke-13. Mereka harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dalam perjanjian tersebut tercantum hak untuk menerima gaji ke-13.
- Telah ditetapkan untuk menerima gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.