Jemaah Haji Plus Terlantar, Timwas DPR: Kemenag Harus Evaluasi Besar-besaran

By dwi kurnia
5 Min Read
Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI temukan sejumlah enyelenggaraan Ibadah Haji 2024 bermasalah, termasuk rombongan haji plus yang mengaku tertipu biro travel. (Foto: Timwas DPR RI Wisnu Wijaya/DPR)

Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menemukan sejumlah penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 bermasalah, termasuk rombongan haji plus yang mengaku tertipu biro travel hingga terlunta-lunta.

Anggota Timwas DPR RI Wisnu Wijaya mendengarkan keluh kesah Jemaah haji plus yang mengaku tertipu biro travel. Selain itu, ia mencatat semua laporan tersebut sebagai temuan Timwas DPR.

Secara teknis, pihaknya telah mengoordinasikan dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan pengambil kebijakan di Kementerian Agama.

- Advertisement -

“Kami meminta kepada Kementerian Agama untuk mengevaluasi besar-besaran para pihak biro travel pengelola perjalanan haji. Kemenag harus bertindak tegas dengan mencabut izin operasional biro-biro haji umrah yang nakal,” tandas Anggota Komisi VIII DPR RI melalui keterangan resminya, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Temukan Indikasi Pelanggaran Penambahan Kuota Haji Khusus, Timwas Haji DPR Ingatkan Kemenag

Berdasarkan laporan Timwas DPR RI, Jemaah haji plus yang mengaku telah tertipu oleh biro travel mencurahkan kejadian yang dialaminya. Mulai dari fasilitas bus, tenda hingga konsumsi tidak mereka dapatkan.

Akibat biro travel yang tidak amanah, para Jemaah haji khusus tersebut terkatung-katung di Tanah Suci tanpa pelayanan. Bahkan mereka pernah tidak mendapatkan jatah makan hingga mengais makanan dari sisa Jemaah lain.

“Di Mina ini kami tidak disewakan tenda. Padahal dari biro menjanjikan kami dapat akomodasi di Mina. Kami sempat bolak-balik dari hotel kami di Aziziyah menuju Mina selama dua malam. Sekarang kami tidak kuat lagi,” ungkap Jemaah haji yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sehari sebelumnya, lanjut Jemaah itu, sempat terdampar istirahat di dekat Jamartan karena tidak ada tenda di Mina.

Leave a comment