Polri Bongkar Bukti soal Tak Ada Penganiayaan pada Terpidana Kasus Vina Cirebon

By DP
3 Min Read
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho, akhirnya memberikan tanggapan mengenai tuduhan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, yang mengklaim bahwa penyidik menganiayanya dengan tidak manusiawi. (Foto: Antara)

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho, akhirnya memberikan tanggapan mengenai tuduhan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, yang mengklaim bahwa penyidik menganiayanya dengan tidak manusiawi.

Saka Tatal adalah mantan terpidana kasus pembunuhan Vina yang saat divonis masih berusia di bawah umur. Ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara atas kematian Vina dan Eky, dua sejoli dari Cirebon.

Baca Juga: Jokowi Tolak Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Moeldoko: Proses Hukum Masih Berlanjut

- Advertisement -

Setelah bebas, Saka mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi dari penyidik, seperti dipaksa minum air kencing, disetrum, dan dipukuli hingga babak belur.

Leave a comment