Mantan calon legislatif (caleg) DPRD yang berinisial SA menghebohkan publik setelah ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah apartemen, Jakarta Selatan pada Minggu, 7 Juli 2024.
Caleg gagal ini diduga ditangkap polisi akrena menyalahgunakan narkoba. Saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, ia kedapatan memiliki pil ekstasi (inex).
Karena itu, kini SA masih diamankan di kantor polisi. Kapolres Susatyo Purnomo Condro mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Terkait kasus Bacaleg DPRD Kota Tangerang itu masih dalam pengembangan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro.
Ditangkap di Apartemen
Adapun kronologi penangkapan SA diungkap oleh Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus. SA ditangkap di apartemen Rasuna Said, Jakarta Selatan milik saudara perempuannya.
Mantan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Tangerang diamankan tidak seorang diri. Namun polisi juga mengamankan anggota keluarga SA inisial MA (20) wanita.
“Untuk lokasi mengamankan itu adanya di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Kemudian, pada saat diamankan, yang kami amankan ini bersama salah satu anggota keluarganya inisial MA (20) wanita,” katanya.
Baca Juga: Profil Supadi, Ketua DPRD Rembang Ditahan Pihak Berwajib Arab Saudi