Respons Kapolri usai Pegi Setiawan Dibebaskan oleh Pengadilan dalam Kasus Vina Cirebon

By DP
3 Min Read
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Antara)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi bahwa Polri akan segera menangani lanjutan kasus Pegi Setiawan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung terkait kasus Vina Cirebon.

Sebelumnya, Pegi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh polisi, berhasil memenangkan gugatan praperadilan.

“Tentunya itu akan didalami, ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain,” ujar Kapolri di Halim Perdana Kusuma, Jakarta, pada Senin, 8 Juli 2024.

- Advertisement -

Baca Juga: Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon hingga Dinyatakan Bebas oleh Pengadilan

Dilansir dari Antara, Kapolri juga menyatakan bahwa Polri akan menindaklanjuti putusan praperadilan Pegi Setiawan tersebut.

“Saya juga belum tahu isinya apa, tetapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti,” kata Jenderal Listyo.

Mantan Kabareskrim itu juga memastikan bahwa jajarannya akan mematuhi dan menghormati putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi.

Sebelumnya, PN Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan (tersangka) kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Baca Juga: Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Resmi Bebas

Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata Eman.

Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jawa Barat tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Eman.

Leave a comment