Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, memberikan peringatan kepada Pegi Setiawan setelah Pegi dibebaskan dari status tersangka melalui putusan sidang praperadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan pada Senin, 8 Juli 2024, bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat tidak sah.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan dan memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan.
Baca Juga: Respons Kapolri usai Pegi Setiawan Dibebaskan oleh Pengadilan dalam Kasus Vina Cirebon
Hotman Paris menyatakan bahwa ada kemungkinan penyidik akan mengambil langkah baru terkait keterlibatan Pegi Setiawan.
Ia mengungkapkan bahwa Pegi dapat kembali menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky, yang dikenal sebagai kasus Vina Cirebon.
Hal ini karena sidang praperadilan hanya membatalkan status tersangka Pegi Setiawan karena kesalahan prosedural.
“Kemungkinan pertama penyidik kembali memeriksa Pegi dengan mengikuti hukum pidana yang benar yaitu memanggil sebagai saksi. Kedua menetapkan sebagai tersangka dan kemudian melimpahkan ke kejaksaan. Itu bisa dilaksanakan oleh penyidik dalam hitungan hari atau dalam hitungan minggu berikutnya,” jelas Hotman.
Baca Juga: Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon hingga Dinyatakan Bebas oleh Pengadilan
Hotman Paris juga menekankan bahwa keputusan sidang praperadilan tidak berarti Pegi dibebaskan dari kasus Vina Cirebon.
“Jadi masyarakat harus mengerti dulu, ini bebas bukan bebas pokok perkara ada kemungkinan ya bebas hanya sebentar habis itu penyidik mulai lagi dengan mengikuti prosedur yang benar,” tambahnya.