Ada sejumlah caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024 November mendatang.
Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan caleg terpilih yang ikut Pilkada 2024 tidak perlu mundur.
“Lha kan belum dilantik dan belum menjabat (sebagain anggota dewan), (lalu) mundur dari jabatan apa?,” ujar Drajat saat awak media menemuinya di sela peluncuran jingle dan maskot Pilkada Sukoharjo, pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Baca Juga: Profil Almarhum Nunggal Preman Legenda di Solo Raya, Punya Puluhan Panglima Tempur
Yang wajib mundur ketika nyalon kepala daerah, kata Drajat, adalah anggota DPR/DPD/DPRD provinsi, kabupaten/kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg pada Pemilu 2024.
Selain itu juga anggota DPR/DPD/DPRD provinsi, kabupaten/kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 tapi tidak terpilih.
Menurut Drajat, tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD provinsi, kabupaten/kota secara serentak. Pun tidak ada larangan dilantik belakangan.
dalam pertimbangan Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024 pada angka (3.13.1), Drajat menjelaskan, dinyatakan bahwa agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Harap dibaca cermat frasa jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD,” ujarnya.