Cara Memilih Bagi WNI di Luar Negeri
Ada tiga tata cara memilih bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Berikut rinciannya sebagaimana dikutip dari situs resmi KPU:
- Bagi WNI di luar negeri bisa datang ke TPSLN yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI, atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal;
- Bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN, bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan;
- Bagi WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil, dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke PPLN.
Selain itu, proses Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih dulu atau early voting dibandingkan dengan Pemilu di dalam negeri.
Meski begitu, proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.
Page 2 of 2