By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024

Terkini

Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Dalam Pemilu 2024, masyarakat Indonesia akan memilih pemimpin rakyat secara langsung, baik untuk pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres).

Baca juga: Ini 9 Pose Foto yang Dilarang Dilakukan ASN Selama Pemilu 2024

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara.

Paduan Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024

Paduan atau cara memilih pada Pemilu telah diatur dalam Pasal 353 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara:

  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  • Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara secara serentak. Tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Baca juga: Inilah Syarat dan Cara Pindah Memilih di Pemilu 2024

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024:

Baca Juga :

Pemuda Katolik Jatim & Untag Surabaya Kolaborasi, Gelar Beasiswa Penuh untuk 10 Mahasiswa Berprestasi Tiap Tahun!
Efisiensi Anggaran, BGN Pastikan Target MBG Tetap Terjaga
  • Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih;
  • Di lokasi TPS, pemilih akan diminta panitia untuk mengisi daftar hadir;
  • Pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6), lalu tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
  • Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
  • Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan;
  • Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
  • Lalu, masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia;
  • Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
12Next Page

You Might Also Like

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026
Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat
Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Komisi VII DPR RI Harap Pemerintah Bersikap Tegas Dalam Divestasi Vale
Next Article Fakta-Fakta Kasus Pemerasan Firli Bahuri, SYL hingga Kombes Irwan Anwar Diperiksa Lagi
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival

14 hours ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

15 hours ago
Pildun 2026Terkini

Belgia Terancam Pulang Lagi, Iran Bikin Kejutan! Grup G Piala Dunia Makin Brutal

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Cape Verde Tinggal Selangkah Ukir Sejarah ke Babak Gugur Piala Dunia

2 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index