Belakangan, masyarakat mengeluh tingginya potongan pajak karena Tunjangan Hari Raya (THR) yang dihitung menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) 21 melonjak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan potongan PPh 21 bertepatan dengan pembayaran THR lebih tinggi dari bulan lainnya karena menggunakan skema TER. Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti.
Baca juga: Stok BBM Terpenuhi saat Lebaran, Pertamina Imbau Masyarakat Tidak ‘Panic Buying’
Dwi Astuti menjelaskan dengan menggunakan skema TER besaran potongan PPh 21 akan dihitung menggunakan gaji pokok dan THR dikalikan dengan tarif potongan. Tarif potongan akan naik seiring naiknya besaran take home pay atau gaji bersih.
Jumlah pajak terhutang dalam setahun, Dwi Astuti juga menerangkan, akan tetap dihitung kembali oleh pemberi kerja. Apabila lebih bayar, maka pemberi kerja akan mengembalikan kelebihan pembayaran kepada karyawan.
“Kenapa kita pake TER? Itu sebetulnya sudah sesuai dengan International Best Practice,” ujar Dwi Astuti dilansir dari Antara, Selasa (2/4/2024).