By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Dirjen Pajak Ungkap Alasan Pajak THR Melonjak
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Dirjen Pajak Ungkap Alasan Pajak THR Melonjak

Terkini

Dirjen Pajak Ungkap Alasan Pajak THR Melonjak

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Belakangan, masyarakat mengeluh tingginya potongan pajak karena Tunjangan Hari Raya (THR) yang dihitung menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) 21 melonjak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan potongan PPh 21 bertepatan dengan pembayaran THR lebih tinggi dari bulan lainnya karena menggunakan skema TER. Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti.

Baca juga: Stok BBM Terpenuhi saat Lebaran, Pertamina Imbau Masyarakat Tidak ‘Panic Buying’

Dwi Astuti menjelaskan dengan menggunakan skema TER besaran potongan PPh 21 akan dihitung menggunakan gaji pokok dan THR dikalikan dengan tarif potongan. Tarif potongan akan naik seiring naiknya besaran take home pay atau gaji bersih.

Jumlah pajak terhutang dalam setahun, Dwi Astuti juga menerangkan, akan tetap dihitung kembali oleh pemberi kerja. Apabila lebih bayar, maka pemberi kerja akan mengembalikan kelebihan pembayaran kepada karyawan.

“Kenapa kita pake TER? Itu sebetulnya sudah sesuai dengan International Best Practice,” ujar Dwi Astuti dilansir dari Antara, Selasa (2/4/2024).

123Next Page

You Might Also Like

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026
Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat
Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Panduan Membayar Zakat Fitrah hingga Niat dan Waktu Pelaksanaan
Next Article Kementerian ESDM Percepat Transisi Energi bersama Pemprov DKI Jakarta, Intip Kerjasamanya
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival

16 hours ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

17 hours ago
Pildun 2026Terkini

Belgia Terancam Pulang Lagi, Iran Bikin Kejutan! Grup G Piala Dunia Makin Brutal

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Cape Verde Tinggal Selangkah Ukir Sejarah ke Babak Gugur Piala Dunia

2 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index