Potongan pajak THR gunakan skema TER
Ia menjelaskan, penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan untuk melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir (bulan Desember) atau periode sebelas bulan pertama (Januari-November).
Sementara itu, penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) Huruf a UU PPh.
Dwi menyampaikan, pada masa pajak terakhir akan dilakukan penghitungan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh yang akan menghasilkan jumlah PPh terutang selama setahun menjadi sama apabila dihitung tanpa penerapan tarif efektif.
Baca juga: Dari Zaman Konvensial hingga Digital, Parsel Lebaran Tak Pernah Mati