Skema TER memudahkan pemberi kerja dan karyawan
Dwi Astuti menambahkan, skema TER akan memudahkan pemberi kerja dalam memotong pajak karyawan. Serta memudahkan karyawan jika ingin mengetahui berapa jumlah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja.
Sebagai catatan, THR memang merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak. Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 DJP, disebutkan bahwa penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap adalah seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.
Penghasilan itu meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur. Lalu, bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur.
Baca juga: Temukan Warna Hits Momen Lebaran 2024, Makin Elok nan Bercahaya