Fakta-fakta Film Air Mata Di Ujung Sajadah Dianggap Langgar Hak Kekayaan Intelektual

By Anisa
3 Min Read
Fakta-fakta Film Air Mata Di Ujung Sajadah Dianggap Langgar Hak Kekayaan Intelektual (Foto: Instagram/@airmatadiujungsajadahfilm)

Air Mata di Ujung Sajadah tengah menjadi perbincangan di jagat media sosial karena dianggap melanggar hal kekayaan intelektual.

Film ini diduga memiliki kesamaan dengan novel berjudul Cinta di Ujung Sajadah yang ditulis oleh novelis Asma Nadia.

Kuasa hukum Asma Nadia, Ana Sofa Yuking mengatakan bahwa kliennya tidak pernah diminta izin oleh pembuat film untuk membuat judul mirip dengan novel itu.

- Advertisement -

“Kami menduga ada indikasi terjadi pelanggaran kekayaan atas intelektual terhadap karya klien kami,” kata Ana Sofa Yuking.

Lalu bagaimana fakta-fakta film Air Mata di Ujung Sajadah dianggap melanggar hak cipta atau kekayaan intelektual? Berikut rangkumannya.

Asma Nadia Berusaha Hubungi Produser Film

Ana melanjutkan bahwa Asma Nadia sudah berusaha untuk menghubungi produser film Air Mata di Ujung Sajadah. Namun hingga saat ini belum direspon.

Diketahui bahwa produser film Air Mata di Ujung Sajadah adalah Ronny Irawan dan aktris Nafa Urbach.

“Sampai hari ini tidak ada respons dari pihak pembuat film Air Mata Di Ujung Sajadah,” lanjut Ana.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Disomasi

Menanggapi hal itu, produser film Air Mata di Ujung Sajadah, Ronny Irawan pun menjawab surat teguran atau somasi penulis novel Asma Nadia soal penggunaan judul film yang mirip dengan salah satu karyanya.

Melalui pengacaranya, Ronny membenarkan bahwa film memang tidak diadaptasi dari novel Nadia.

“Film tersebut adalah karya orisinal, bukan karya adopsi atau adaptasi dari novel Cinta Di Ujung Aajadah,” jelas pengacara Ronny Irawan, Tegar Putuhena.

Keberatan Dianggap Langgar Hak Cipta

Meski demikian, Ronny Irawan pun keberatan dianggap melanggar hak kekayaan intelektual Asma Nadia dengan memakai judul Air Mata di Ujung Sajadah untuk filmnya.

Ia mengatakan bahwa kalimat ‘di ujung sajadah’ merupakan bahasa umum yang berhak dipakai siapa saja.

“Frasa tersebut merupakan frasa umum yang juga sering digunakan pihak lain dalan karya-karyanya,” lanjut Tegar Putuhena.

Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim

Alur Cerita Berbeda

Bantahan itu diperkuat dengan bukti alur cerita dalam film Air Mata di Ujung Sajadah yang tidak ada korelasinya dengan novel Cinta di Ujung Sajadah.

“Baik alur cerita, karakter, konflik dan keseluruhan substansi di dalam karya klien kami jauh berbeda dari substansi novel,” tambah Tegar Putuhena.

Selesaikan Lewat Kekeluargaan

Oleh karena itu, Ronny mengatakan bahwa dirinya siap menyelesaikab hal tersebut lewat jalur kekekuargaan dengan bantuan tim pengacara.

Leave a comment