Dinilai Berkelakuan Baik
Saat menjalani hukumannya, Gaga Muhammad, lanjutnya dinilai berkelakuan baik oleh Kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) tempatnya ditahan. Sehingga ia mendapat hak remisi dan dibebaskan secara bersyarat.
Baca Juga: Fakta-fakta Gaga Muhammad Bebas Bersyarat dari Penjara
Meski bebas, Gaga harus menjalani bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas Bekasi) hingga 2026.
“Setiap terpidana mempunyai hak, salah satunya hak remisi, hak juga untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Hak itu adalah bagian yang diberikan oleh undang-undang yang harus dilaksanakan oleh Lapas sehingga dan itu ada penilaian-penilaian khusus,” jelasnya.