Kasus dugaan bullying di sekolah Binus Serpong masih ramai jadi perbincangan publik. Terbaru polisi telah menetapkan empat orang tersangka dan delapan anak berkonfilk dengan hukum (ABH).
Penetapan para tersangka pun dilakukan setelah hasil perkara yang dilakukan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan pada Kamis, 29 Februari 2024 kemarin.
“Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian 8 anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan, Jumat, 1 Maret 2024.
Lalu bagaimana fakta terbaru kasus bullying Binus Serpong? Berikut penjelasannya.
Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Adapun empat tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi adalah inisial E (18), R (18), J (18) dan G (19). Sedangkan untuk delapan ABH tak diungkap identitasnya oleh polisi.
“(Empat tersanga), satu sudah tidak bersekolah di SMA swasta, tiga masih,” lanjut Alvino.
Baca Juga: Fakta-fakta Korban Bullying Binus Serpong, Diduga Sering Lecehkan Perempuan
Kemudian 12 orang tersebut pun dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 huruf d Jo Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.