INVERSI.ID – Kasus kematian Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Senin (5/8).
Agenda sidang ke-7 digelar secara terbuka mendengarkan saksi-saksi yang berada di kolam renang Palem, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sidang terbuka ini merupakan kesepakatan antara Tamara dan Anger Dimas selaku mantan suami.
Namun, Tamara Tyasmara sempat emosi saat proses keterangan saksi pertama yang bernama Darma saat proses persidangan berlangsung.
Pasalnya, keluarga dari Yudha Arfandi kedapatan mengambil gambar Tamara Tyasmara yang tengah duduk di ruang sidang.
“Ngapain (moto-moto). Kenapa ga fokus aja dengerin. Itu kan pak Darma lagi bersaksi malah sibuk selfie sama moto-motoin aku ngapain gitu,” ungkap Tamara kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (5/8).
Tamara mengaku sangat jengkel dengan keluarga Yudha yang dinilai tidak bisa mendengarkan keterangan saksi dengan baik. Bahkan rasa emosinya semakin tidak terbendung saat mengetahui keluarga Yudha justru memilih keluar dan meninggalkan area sidang, padahal sidang baru saja dimulai.
“Itu aneh, keluarga aneh. Freak. Harusnya kan dia (keluarha Yudha) dengerin langsung, ini loh kejadian sebenarnya. Ini loh saksi-saksi yang ada di kolam kenapa malah menghindar. Itu baru awal loh dia pergi, paling menit-menit pertama kan dia udah keluar,” katanya.
“Dia enggak denger tuh momen si pak Darma ngejelasinnya seperti apa. Saya kecewa sih dengan keluarga tersangka yah, terdakwa tidak mendengarkan dari awal sampai akhir,” ungkapnya penuh emosi.
Saat di ruang persidangan lanjut Tamara, ia sempat menegur salah satu keluarga Yudha untuk mendengarkan keterangan saksi.
Namun disebutkan Tamara respon dari keluarga Yudha sangat berbanding terbalik dengan sikap di media sosial yang terkesan sangat membela Yudha tetapi di persidangan justru menghindari momen penting untuk mendengarkan keterangan saksi.
“Maksud aku dengerin dong. Terus kata dia ‘saya enggak budeg’ oke enggak budek, tapi keluar. Nah sekarang apa, sama aja sama budeg. Di medsos garang, sekarang ada momen penting ada saksi di TKP nih enggak mau denger berarti kan mereka, gimana yah. Mereka enggak mau mengakui kalau emang terdakwa salah,” tutupnya.
Sebagai informasi, Dante dilaporkan meninggal dunia usai tenggelam saat berenang di kolam berenang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 17 Januari 2024.
Jakarta Kreatif Festival 2024: Inovasi Menuju Kota Global
Dalam pengakuannya kepada polisi, Yudha membenarkan telah membenamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam berenang sedalam 1,5 meter. Atas perbuatannya Yudha dijerat dengan pasal 80, Pasal 340 KUHPdan/atau pasal 228 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.