Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharad E dinyatakan bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui bahwa Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Lantas apa saja fakta-fakta Bharada E Mantan Ajudan Ferdy Sambo Bebas Bersyarat? Berikut rangkumannya.
Bebas Sejak 4 Agustus 2023
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan bahwa Bharada E telah bebas sejak 4 Agustus 2023.
“Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (cb),” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti.
Cuti Bersyarat merupakan proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun enam bulan.
Meski demikian, Bharada E juga telah menjalani 2/3 masa pidana.
Stasus Bharada E Jadi Klien Pemasyarakatan
Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa Bharada E kini sudah berubah status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
“Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” lanjut Rika.
Kumpul dengan Keluarga
Kini Bharada E juga tengah berkumpul dengan keluarganya setelah bebas dari lapas. Hal itu pun disampaikan oleh pengacaranya, Ronny Talapessy.
“Benar sudah keluar dan sekarang sedang bersama keluarga sesuai keterangan Humas Kemenkumham,” kata pengacara Eliezer, Ronny Talapessy pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Kondisi Bharade E
Namun saat ditanya soal kondisi Bharada E saat ini, pengacaranya mengungkapkan bahwa Richard Eliezer dalam keadaan sehat.
Dalam kesempatan itu, Ronny juga meminta dukungan dan doa untuk Bharada E yang kini masih dalam pengawasan. Juga tetap mengikuti bimbingan Ditjen Pas Kemenkumham selama cuti bersyarat.
“Richard tetap akan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Ditjen Pas Kemenkumham. Mohon doa dan dukungan semua untuk Richard selama menjalani proses bebas bersyarat ini,” ungkapnya.
Vonis Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Seperti diketahui bahwa Bharada E divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
“Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.