By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Fakta-fakta Bharada E Mantan Ajudan Ferdy Sambo Bebas Bersyarat Pada 4 Agustus 2023
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Fakta-fakta Bharada E Mantan Ajudan Ferdy Sambo Bebas Bersyarat Pada 4 Agustus 2023

Terkini

Fakta-fakta Bharada E Mantan Ajudan Ferdy Sambo Bebas Bersyarat Pada 4 Agustus 2023

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharad E dinyatakan bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Contents
Bebas Sejak 4 Agustus 2023Stasus Bharada E Jadi Klien PemasyarakatanKumpul dengan KeluargaKondisi Bharade EVonis Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Diketahui bahwa Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Lantas apa saja fakta-fakta Bharada E Mantan Ajudan Ferdy Sambo Bebas Bersyarat? Berikut rangkumannya.

Bebas Sejak 4 Agustus 2023

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan bahwa Bharada E telah bebas sejak 4 Agustus 2023.

“Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (cb),” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti.

Cuti Bersyarat merupakan proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun enam bulan.

Meski demikian, Bharada E juga telah menjalani 2/3 masa pidana.

Stasus Bharada E Jadi Klien Pemasyarakatan

Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa Bharada E kini sudah berubah status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

“Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” lanjut Rika.

Baca Juga :

Personel Polres Lombok Tengah Terciduk Download Aplikasi Judi Online? Ini Sanksinya
Tak Dukung Pemberantasan Judi Online, Platform Digital Terancam Denda Rp 500 Juta

Kumpul dengan Keluarga

Kini Bharada E juga tengah berkumpul dengan keluarganya setelah bebas dari lapas. Hal itu pun disampaikan oleh pengacaranya, Ronny Talapessy.

“Benar sudah keluar dan sekarang sedang bersama keluarga sesuai keterangan Humas Kemenkumham,” kata pengacara Eliezer, Ronny Talapessy pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Kondisi Bharade E

Namun saat ditanya soal kondisi Bharada E saat ini, pengacaranya mengungkapkan bahwa Richard Eliezer dalam keadaan sehat.

Dalam kesempatan itu, Ronny juga meminta dukungan dan doa untuk Bharada E yang kini masih dalam pengawasan. Juga tetap mengikuti bimbingan Ditjen Pas Kemenkumham selama cuti bersyarat.

“Richard tetap akan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Ditjen Pas Kemenkumham. Mohon doa dan dukungan semua untuk Richard selama menjalani proses bebas bersyarat ini,” ungkapnya.

Vonis Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Seperti diketahui bahwa Bharada E divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

“Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

You Might Also Like

LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Sosok dan Fakta Ni’matullah Erbe, Wakil Ketua DPRD Sulsel sebut Aksi Anaknya Ugal-ugalan di Jalan Hal Biasa
Next Article Memiliki Visi Sama, Prabowo Didukung Relawan Khofifah di Pilpres 2024
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index