By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Fakta-fakta Bharada E Mantan Ajudan Ferdy Sambo Bebas Bersyarat Pada 4 Agustus 2023
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Fakta-fakta Bharada E Mantan Ajudan Ferdy Sambo Bebas Bersyarat Pada 4 Agustus 2023

Terkini

Fakta-fakta Bharada E Mantan Ajudan Ferdy Sambo Bebas Bersyarat Pada 4 Agustus 2023

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharad E dinyatakan bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Contents
Bebas Sejak 4 Agustus 2023Stasus Bharada E Jadi Klien PemasyarakatanKumpul dengan KeluargaKondisi Bharade EVonis Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Diketahui bahwa Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Lantas apa saja fakta-fakta Bharada E Mantan Ajudan Ferdy Sambo Bebas Bersyarat? Berikut rangkumannya.

Bebas Sejak 4 Agustus 2023

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan bahwa Bharada E telah bebas sejak 4 Agustus 2023.

“Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (cb),” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti.

Cuti Bersyarat merupakan proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun enam bulan.

Meski demikian, Bharada E juga telah menjalani 2/3 masa pidana.

Stasus Bharada E Jadi Klien Pemasyarakatan

Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa Bharada E kini sudah berubah status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

“Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” lanjut Rika.

Baca Juga :

Sabar/Reza Terhenti di Perempat Final Malaysia Open 2026
Gak Cuma Flexing: Ini Kata Bijak Biar Hidup Lo Makin ON, Gen Z!

Kumpul dengan Keluarga

Kini Bharada E juga tengah berkumpul dengan keluarganya setelah bebas dari lapas. Hal itu pun disampaikan oleh pengacaranya, Ronny Talapessy.

“Benar sudah keluar dan sekarang sedang bersama keluarga sesuai keterangan Humas Kemenkumham,” kata pengacara Eliezer, Ronny Talapessy pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Kondisi Bharade E

Namun saat ditanya soal kondisi Bharada E saat ini, pengacaranya mengungkapkan bahwa Richard Eliezer dalam keadaan sehat.

Dalam kesempatan itu, Ronny juga meminta dukungan dan doa untuk Bharada E yang kini masih dalam pengawasan. Juga tetap mengikuti bimbingan Ditjen Pas Kemenkumham selama cuti bersyarat.

“Richard tetap akan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Ditjen Pas Kemenkumham. Mohon doa dan dukungan semua untuk Richard selama menjalani proses bebas bersyarat ini,” ungkapnya.

Vonis Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Seperti diketahui bahwa Bharada E divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

“Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

You Might Also Like

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026
Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat
Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Sosok dan Fakta Ni’matullah Erbe, Wakil Ketua DPRD Sulsel sebut Aksi Anaknya Ugal-ugalan di Jalan Hal Biasa
Next Article Memiliki Visi Sama, Prabowo Didukung Relawan Khofifah di Pilpres 2024
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival

20 hours ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

21 hours ago
Pildun 2026Terkini

Belgia Terancam Pulang Lagi, Iran Bikin Kejutan! Grup G Piala Dunia Makin Brutal

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Cape Verde Tinggal Selangkah Ukir Sejarah ke Babak Gugur Piala Dunia

2 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index