Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi inisial K (55) ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya seorang siswa baru bernama Mandala Aditya Pratama (13), peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Pasalnya siswa tersebut meninggal akibat tenggelam di Sungai Cileuleuy, Kampung Selaawi Girang, Desa Cibunar Jaya, Kecamatan Ciambar pada Sabtu, 22 Juli 2023 sore.
Lantas bagaimana fakta-fakta kepsek di Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian yang menimpa siswanya? Berikut penjelasannya.
Ditetapkan Tersangka Usai Ditemukan Kejanggalan
Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian menemukan beberapa kejanggalan saat proses penyelidikan. Mulai dari pengumpulan keterangan dan barang bukti hingga pelaksanaan autopsi jenazah korban.
“Dari hasil penyelidikan, pengumpulan keterangan dan barang bukti, kemudian pelaksanaan ekshumasi (autopsi) terhadap jenazah korban hingga gelar perkara, kami menemukan beberapa kejanggalan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat tenggelam di Sungai Cileuleuy,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, dikuti dari ANTARA, Jumat, 28 Juli 2023.
Kepsek Dikenai Wajib Lapor
Dalam kesempatan itu, AKBP Maruly Pardede juga mengungkapkan bahwa Kepala Sekolah yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak ditahan. Namun harus melakukan wajib lapor Senin-Kamis.
“Untuk tersangka diterapkan wajib lapor, dengan pertimbangan dari penyidik bahwa yang bersangkutan diundang hadir,” lanjut Kapolres Maruly.
Adapun alasan dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan karena yang bersangkutan mempunyai pekerjaan yang jelas.
“Yang bersangkutan pekerjaannya jelas, jadi penyidik tidak khawatir bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri atau menghilangkan bukti ataupun mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Pelajar di Sukabumi Tewas Tenggelam
Diberitakan sebelumnya bahwa seorang pelajar di Sukabumi tewas tenggelam di sebuah sungai. Korban pun dikabarkan tenggelam saat mengikuti kegiatan MPLS.
Tewasnya pelajar itu awalnya diketahui lewat video yang beredar. Dimana tiga video yang bikin geger memperlihatkan pelajar tenggelam di sungai.
Dua video berdurasi 28 detik memperlihatkan adegan korban dievakuasi dari sungai dan satu video terlihat korban sudah berada di rumah duka.
Sekedar informasi bahwa lokasi tenggelamnya pelajar tersebut masuk ke wilayah hukum Polsek, Nagrak, Resor Sukabumi.