Hakim MK bahas PKPU KPU syarat capres cawapres
Selanjutnya, kata Arief, pada 3 November 2023, PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah terbit. Arief mengatakan PKPU itu telah disetujui oleh DPR dalam rapat konsultasi.
Arief menjelaskan, dalam PKPU a quo sebagaimana telah disetujui dalam rapat konsultasi dengan DPR, persyaratan pasangan calon sebagaimana telah ditafsirkan oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah diakomodir, yaitu pada perubahan Pasal 13 ayat 1 huruf q.
Bunyi pasal tersebut yakni syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca juga: Menunggu Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ikuti Hasilnya