Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Berdasarkan hal itu, MK menyatakan KPU telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Arief mengatakan syarat calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2023 telah sesuai dengan putusan MK.
“Bahwa dengan demikian secara substansi syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam PKPU 23/2023 telah sesuai dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” tuturnya.
Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Optimis Gugatan Dikabulkan MK, Bakal Cetak Sejarah
Baca juga: Sidang Pembacaan Putusan PHPU di MK, Polri Turunkan Pasukan Penjinak Bom