Mulai dari tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023, sebanyak 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjalani sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH). Namun, saat kebijakan ini berlaku, sejumlah jalan di Jakarta tetap mengalami kemacetan. (Foto: pixabay)