Presiden Joko Widodo belum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasyim dinyatakan bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan kasus asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, CAT.
“Belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka, saya tanda tangan,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.
Presiden Jokowi tidak dapat memastikan kapan Keppres tersebut akan ditandatangani, dengan menyebut bahwa proses penandatanganan baru akan dilakukan setelah surat pemberhentian sampai di mejanya.
Baca Juga: Sosok Istri Sah Hasyim Asy’ari, Beda Karier dengan Suami
“Wong belum sampai di meja saya,” pungkasnya.
Pemecatan Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU
Pada Rabu, 3 Juli 2024, majelis sidang DKPP menyatakan bahwa dalil permohonan pengadu dapat dibuktikan dalam persidangan. DKPP menilai Hasyim melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Baca Juga: Biodata dan Profil Iffa Rosita, Kandidiat Terkuat Gantikan Hasyim Asy’ari
Hasyim dinilai gagal menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu, melanggar beberapa pasal dalam KEPP, yaitu Pasal 6 ayat 1, Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf e.