Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tragis yang dialami pasangan anggota Polri yang tinggal di Aspol nomor J1, Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto.
Peristiwa ini diduga berawal dari konflik rumah tangga antara almarhum Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) dan istrinya, Briptu Fadhilatun Nikmah, yang merupakan anggota Polwan Polres Mojokerto Kota, dan berujung pada kematian.
Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia setelah mendapat perawatan luka bakarnya di RSUD Mojokerto pada Minggu, 9 Juni 2024 pukul 12.50 WIB, setelah sebelumnya berada dalam kondisi kritis sejak pukul 11.35 WIB.
“Tentunya kita prihatin atas kejadian tersebut, dan tadi Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto juga menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga korban,” ungkap Kombes Dirmanto di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu, 9 Juni 2024.
Dilansir dari humas.polri.go.id, Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan bahwa saat ini Briptu Fadhilatun Nikmah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedang diamankan di Polda Jatim.
“Kondisi Briptu FN masih mengalami trauma mendalam terkait dengan peristiwa ini, dan saat ini kasusnya sedang ditangani Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jatim,”terang Kombes Dirmanto.
Baca Juga: Fakta-fakta Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Mengenai kronologi peristiwa ini, Kombes Dirmanto menjelaskan bahwa saat korban pulang dari kantor, terjadi cekcok di rumah dengan istrinya, Briptu Fadhilatun Nikmah.
“Berawal dari cekcok tersebut hingga akhirnya peristiwa kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi hingga mengakibatkan korban luka bakar, ” ujar Kombes Dirmanto.
Setelah kejadian, tersangka Fadhilatun Nikmah membawa korban ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
“Sampai rumah sakit, FN ini juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini,” kata Kombes Dirmanto.
Sementara itu, Kombes Dirmanto menambahkan bahwa saat kejadian, anak pasangan tersebut tidak berada di rumah.
“Jadi saat kejadian itu anaknya diasuh dan dibawa pergi oleh asisten rumah tangga pasangan suami istri ini,” tambah Kombes Dirmanto.
Baca Juga: Biodata dan Profil Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Kabidhumas Polda Jatim ini juga mengungkapkan bahwa menurut pengakuan tersangka, korban sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya digunakan untuk membiayai ketiga anak mereka.
Tersangka juga mengklaim bahwa korban sering menggunakan uang belanja untuk kesenangan pribadi.
“Saat ini Polda Jatim melakukan pendampingan terhadap tersangka dengan memfasilitasi untuk memberikan trauma healing dengan melibatkan psikiater,” ujar Kombes Dirmanto.
Lebih lanjut, Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa penyidik Polda Jatim masih menerapkan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap tersangka.
Sementara itu, ketiga anaknya yang masih balita, yaitu anak pertama berusia 2 tahun, dan anak kedua serta ketiga yang berusia 4 bulan, sedang mendapatkan pendampingan dari Polres Mojokerto Kota.
“Untuk anaknya sedang dilakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota,” pungkas Kombes Dirmanto.