Pihak Keluarga Laporkan Kasus Tewasnya Bintang Balqis Maulana ke Polisi
Pihak keluarga diketahui langsung melaporkan kasus kematian Bintang ke pihak kepolisian dengan dugaan penganiayaan dan kemudian penangannya diambil alih oleh Polresta Kediri.
Atas peristiwa tersebut, Polisi langsung bergerak capat dan dalam waktu sekejap telah berhasil menetapkan pelaku yang juga merupakan santri di Ponpes Al Hanifiyah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
“Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (28/2/2024).
Keempat tersangka ini merupakan senior korban di ponpes tersebut. Mereka yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar,dan AK (17) dari Kota Surabaya.
Para tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan luka berat atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Fakta-fakta Ponpes Al Hanifiyah Kediri, Lembaga Pendidikan Tak Punya Izin Operasional
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menyebut dari hasil pemeriksaan sementara diduga penganiayaan terhadap Bintang dipicu karena kesalahpahaman. Namun, hal ini masih didalami lebih lanjut.
“Motif diduga karena kesalahpahaman antara anak-anak pelajar. Jadi antara mereka mungkin ada salah paham kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan berulang-ulang,” ujarnya.