By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Fakta-fakta Ponpes Al Hanifiyah Kediri, Lembaga Pendidikan Tak Punya Izin Operasional
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Fakta-fakta Ponpes Al Hanifiyah Kediri, Lembaga Pendidikan Tak Punya Izin Operasional

Terkini

Fakta-fakta Ponpes Al Hanifiyah Kediri, Lembaga Pendidikan Tak Punya Izin Operasional

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Fakta-fakta Ponpes Al Hanifiyah Kediri, sebuah lembaga pendidikan yang tak punya izin operasional sekaligus tempat santri berinisial BB (14) tewas usai dianiaya sesama santri.

Lebih lanjut, kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, para pelaku penganiayaan santri Kediri tersebut berjumlah empat orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat pelaku tersebut adalah MN (18) pelajar kelas 11 asal Sidoarjo, MA (18) pelajar kelas 12 asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, serta AK (17) pelajar asal Kota Surabaya.

Baca Juga: Terungkap, Alasan Pelaku Aniaya Santri Kediri hingga Meninggal Dunia

Soal motif, AKBP Bramastyo jelaskan keempat tersangka tersebut karena adanya kesalahpahaman. Namun, hal itu masih bersifat sementara dan pihak kepolisian masih mendalami motif yang sebenarnya karena proses penyidikan masih terus bergulir.

Namun, para tersangka tersebut terancam 15 tahun penjara. Karena dikenakan Pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak.

12Next Page

You Might Also Like

Royalti Jumbo dari Timah, Bangka Belitung Kebagian Rp 425 Miliar Atas Kontribusi Untuk Negara
Mati Lampu Terulang Lagi? Bahlil Semprot PLN: Penyakit Lama Sejak 2019 Belum Sembuh
Inggris Mandek! Tembok Ghana Bongkar PR Besar Three Lions di Piala Dunia 2026
Ronaldo Bangkit! Portugal Dapat Sinyal Kuat Menuju Gelar Dunia
Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Biodata dan Profil Yunita Siregar, Lengkap dengan Agama, Film Hingga Instagram
Next Article Profil dan Biodata Fatah, Tersangka Penganiayaan Santri Kediri Sepupu Korban
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026

21 hours ago
Pildun 2026Terkini

Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index