Sanksi Love Scamming
Di Indonesia, Love Scamming belum memiliki undang-undang khusus yang mengaturnya. Namun, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan, pencurian data pribadi, atau pemerasan.
Berikut beberapa pasal KUHP yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku Love Scamming:
- Pasal 372 KUHP: tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
- Pasal 378 KUHP: tentang penipuan dengan pemberatan, seperti penipuan yang dilakukan dengan cara menggunakan media elektronik, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
- Pasal 280 KUHP: tentang pencurian data pribadi, dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.
- Pasal 368 KUHP: tentang pemerasan, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Baca Juga: Ricuh saat Penertiban PKL Puncak, 3 Satpol PP Terluka dan Warga Bawa Golok Diamankan