Jakarta Usai Bukan Ibu Kota Negara
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa masa berlaku UU DKI Jakarta sudah berakhir, sehingga Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Namun, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menegaskan bahwa DKI Jakarta masih memegang status sebagai Ibu Kota Indonesia hingga saat ini.
Dini menjelaskan bahwa status tersebut didasarkan pada ketentuan peralihan yang menyatakan bahwa fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di DKI Jakarta hingga Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Nusantara dikeluarkan.
Tentang kapan Keppres tersebut akan diterbitkan, Dini menegaskan bahwa itu merupakan kewenangan penuh presiden.
Dini menambahkan bahwa penerbitan Keppres tidak harus menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan, sehingga tidak akan ada kekosongan hukum di Jakarta jika Keppres dikeluarkan sebelum RUU DKJ sah menjadi undang-undang baru.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (1), tidak berlakunya UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta akan terjadi setelah Keppres dikeluarkan, kecuali pasal-pasal yang berkaitan dengan fungsi sebagai daerah otonom.
Oleh karena itu, Dini menegaskan bahwa IKN Nusantara hanya akan menjadi efektif secara hukum sebagai Ibu Kota setelah Presiden menerbitkan Keppres terkait hal tersebut.
Dia juga menjamin bahwa pemerintah akan berupaya agar waktu antara penerbitan Keppres dan pengesahan UU DKJ tidak terlalu jauh.
Pasal 41 ayat 2 UU IKN menyebutkan, ‘Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.’
Status Jakarta sebagai ibu kota negara akan digantikan oleh Nusantara di Kalimantan setelah Keputusan Presiden terkait diterbitkan.