Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan untuk menerima tawaran izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Keputusan ini diambil dalam rapat konsolidasi nasional PP Muhammadiyah pada Minggu, 28 Juli 2024 di Yogyakarta.
“Setelah mencermati masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan, rapat pleno PP Muhammadiyah pada tanggal 13 Juli 2024 memutuskan menerima IUP yang ditawarkan oleh pemerintah,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, dikutip dari tayangan Youtube Muhammadiyah Channel, Minggu, 28 Juli 2024.
Pertama, Muhammadiyah mempertimbangkan bahwa kekayaan alam adalah anugerah Tuhan.
Muhammadiyah menilai bahwa manusia diberikan tanggung jawab untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam tersebut untuk kesejahteraan material dan spiritual dengan menjaga keseimbangan dan mencegah kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Menanti Sikap Muhammadiyah soal Tambang yang Tak Mau Tergesa-gesa
Kedua, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah di bidang ekonomi selain pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.
Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan profesional dari kalangan kader dan warga Persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.
Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan, serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki Program Studi Pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan kewirausahaan yang baik.
Kelima, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman dalam mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, serta berpihak kepada masyarakat dan Persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
Dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah.
Baca Juga: Luhut Pamer Alat Canggih, Buat Oknum TNI dan Polisi ‘Tukang’ Beking Tambang Ketar-ketir
Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan menjadi model usaha nirlaba di mana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.