By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: Menanti Sikap Muhammadiyah soal Tambang yang Tak Mau Tergesa-gesa
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Menanti Sikap Muhammadiyah soal Tambang yang Tak Mau Tergesa-gesa

Terkini

Menanti Sikap Muhammadiyah soal Tambang yang Tak Mau Tergesa-gesa

Syahrul Munir
By
Syahrul Munir
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa organisasi tersebut tidak akan terburu-buru dalam menyikapi pemberian izin pengelolaan tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Ia menjelaskan bahwa Muhammadiyah belum memutuskan apakah akan menolak atau menerima pemberian izin tersebut.

“Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan maslahah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis pada Minggu, 9 Juni 2024.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H pada 10 April 2024

Mu’ti menyampaikan, dilansir dari Antara, bahwa keputusan akhir ada di tangan PP Muhammadiyah. Sebelum mengambil sikap, organisasi akan melakukan kajian mendalam dari berbagai aspek dan sudut pandang.

“Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 yang mengubah PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan ini tertuang di pasal 83A PP 25/2024, yang mengizinkan ormas keagamaan untuk memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Baca Juga: Anwar Abbas Pimpinan Pusat Muhammadiyah Serukan Pentingnya Menjaga Alam

Baca Juga :

Olahraga Jadi Jalan Positif, Karate Antar Pelajar Sibolga 2025 Resmi Digelar
Sosok dan Profil Rieka Roslan, Penyanyi yang Larang Tegas The Groove Bawa Lagu Ciptaannya

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83A ayat 1.

12Next Page

You Might Also Like

Indonesia Makin Terang! Program Listrik Desa Tembus 92,5 Persen
Target 100 GW! PLTS Raksasa di Jawa Disiapkan, Ketergantungan Energi Fosil Mulai Diputus
Harga BBM Subsidi Tetap. Pemerintah Tahan Pertalite dan Solar Meski Gejolak Energi Global Berlanjut
Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram untuk Tawaf Wada Sebelum Tinggalkan Makkah
Negosiasi Memanas, Trump Ajukan Draf Perdamaian Baru untuk Iran
Share This Article
Facebook Email Print
Share
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
Previous Article Link Nonton Drama Korea Crash Sub Indo, Sinopsis dan Daftar Pemain Lengkap
Next Article Jadwal Tayang Drama Korea The Player 2: Master of Swindlers Full Episode 1-12
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia

Dulu Numpang, Kini Mandiri! BPBL Hadirkan Terang dan Harapan Baru untuk Warga Madiun

Warga Muba Bersyukur, Hasil Sumur Rakyat Kini Legal Pasok Pertamina

Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

16 QR Code dalam 1 Truk! Modus Helikopter Pencurian BBM Subsidi Jepara Bikin Geram

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Foto : Bahlil Lahadalia (Sumber : https://esdm.go.id/id)
Terkini

Bahlil Lahadalia Bangga Terhadap Lagu Satir Netizen Medsos

5 days ago
Terkini

Disambut Upacara Militer, Prabowo Pulang ke Jakarta Usai Lawatan di Prancis

6 days ago
EkonomiTerkini

Buru Penjarah Alam! ESDM Kejar 7 Tambang Ilegal Rp857 Miliar

6 days ago
Terkini

Arus Kendaraan di Tol MBZ Tembus 48 Ribu Saat Long Weekend Idul Adha

7 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index