Modus Jual Beli Sepeda Motor
Mengenai kasus perampokan yang melibatkan anggota Polrestabes Medan tersebut, Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar mengatakan bahwa belasan anggota kepolisian itu terlibat dalam perampokan dengan modus jual beli sepeda motor secara cash on delivery (COD) atau pembayaran di tempat pada 2022.
Akibatnya pada Oktober 2022, ada tiga anggota Polrestabes Medan Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar telah ditangkap dan sudah menjalani sidang.
Pemecatan dengan Tidak Hormat
Mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi mengatakan bahwa ke-15 personel telah dilakukan pemecatan tidak dengan terhormat (PTDH).
“Semuanya sudah PTDH. Kasus berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri,” kata Hadi, Selasa 18 Juni.