By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Alasan LPSK Belum Beri Perlindungan Saksi dan Keluarga Kasus Vina Cirebon, Dalami Dokumen Pemohon
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Alasan LPSK Belum Beri Perlindungan Saksi dan Keluarga Kasus Vina Cirebon, Dalami Dokumen Pemohon

Terkini

Alasan LPSK Belum Beri Perlindungan Saksi dan Keluarga Kasus Vina Cirebon, Dalami Dokumen Pemohon

Syahrul Munir
By
Syahrul Munir
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memberikan perlindungan kepada saksi dan keluarga korban dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon atau yang viral disebut dengan kasus Vina Cirebon.

Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi menyatakan bahwa pihaknya masih menelaah berkas permohonan yang diajukan.

“Masih dalam proses penelaahan intens dan perlu pendalaman serta koordinasi dengan pihak terkait,” ujar Achmadi, Selasa, 18 Juni 2024.

Ia menambahkan bahwa LPSK masih memiliki waktu untuk mendalami dokumen permohonan perlindungan dari saksi dan keluarga korban.

Achmadi juga menyebutkan bahwa LPSK telah berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dari kepolisian dalam memproses permohonan tersebut.

Baca Juga: Facebook Dijadikan Bukti, Kuasa Hukum Pegi Merasa Ada Keganjilan dalam Penyidikan Kasus Vina Cirebon

“Kemarin kami juga ketemu tim Irwasum dan kami akan dalami lagi. Analisis dokumen juga penting,” tambahnya.

Sebelumnya, sepuluh orang, terdiri dari tujuh anggota keluarga Vina dan Eki serta tiga saksi, telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Permohonan tersebut diterima hingga 10 Juni 2024.

LPSK akan mendalami dokumen permohonan untuk memastikan kelayakan pemohon dalam mendapatkan perlindungan hukum.

Baca Juga :

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina-Petral 2008-2015, Diantaranya Riza Chalid
Semangat HUT Kota Batu ke-24, Ratusan Pelajar Ramaikan Kapolres Cup 2025

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Facebook Dijadikan Bukti

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianto Iriani, mengungkapkan kecurigaan terhadap kepolisian setelah akun Facebook kliennya disita sebagai barang bukti.

Menurut Sugianto, penyitaan akun Facebook tersebut dilakukan setelah pemeriksaan tambahan pada Rabu, 12 Juni 2024. Pegi diperiksa selama tiga jam dan diberi 28 pertanyaan seputar akun tersebut, yang memuat percakapan dan status sejak 2015.

Baca Juga: Menkumham Soroti Kasus Vina Cirebon, Minta Polisi Usut Tuntas

Sugianto merasa curiga bahwa polisi mencoba mengaitkan aktivitas Facebook Pegi dengan pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.

12Next Page

You Might Also Like

Inggris Mandek! Tembok Ghana Bongkar PR Besar Three Lions di Piala Dunia 2026
Ronaldo Bangkit! Portugal Dapat Sinyal Kuat Menuju Gelar Dunia
Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026
Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
Share This Article
Facebook Email Print
Share
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
Previous Article Alasan hingga Makna Pertemuan Putin dan Kim Jong Un, Korut Butuh Teknologi?
Next Article Daftar Ancaman Sanksi yang Mengintai Iptu Rudiana, Jika Terbukti Lakukan Ini di Kasus Vina Cirebon
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat

22 hours ago
Pildun 2026Terkini

Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur

23 hours ago
Pildun 2026Terkini

Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival

23 hours ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index