Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan mengenai penetapan status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, yang dikenal sebagai kasus Vina Cirebon.
“Kita mengapresiasi atas putusan pengadilan yang menilai bahwa proses penetapan tersangka atas nama Pegi itu kemudian mendapat koreksi. Ini satu kabar yang perlu kita apresiasi dari kinerja peradilan dan penegak hukum,” ujar Najih, dikutip dari Antara pada Selasa, 9 Juli 2024.
Meskipun penetapan tersangka oleh kepolisian terhadap Pegi dibatalkan demi hukum, Najih tetap yakin bahwa Polri berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai dengan fungsinya.
“Ya, kita percaya kepada Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas melayani masyarakat untuk betul-betul konsisten dan komitmen terhadap fungsinya apalagi dengan tagline-nya yang presisi,” kata Najih.
Najih berharap agar kepolisian tetap bekerja sesuai dengan koridor dan tugasnya sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.
Baca Juga: Respons Kapolri usai Pegi Setiawan Dibebaskan oleh Pengadilan dalam Kasus Vina Cirebon
Dia menekankan agar upaya kepolisian dalam melayani dan melindungi masyarakat tidak mencederai kepercayaan masyarakat.
“Ombudsman terus mengingatkan agar kepolisian tetap komitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi yang utama, yaitu menjaga ketertiban, memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tambahnya.
Najih juga menjelaskan bahwa Ombudsman sedang mendalami laporan masyarakat serta inisiasi Ombudsman mengenai kemungkinan adanya malaadministrasi dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca Juga: Cerita Pegi Setiawan Sebelum Dinyatakan Bebas oleh Pengadilan, Terima Ancaman hingga Dipukul Polisi?