Kabar tidak menyenangkan datang dari mahasiswa baru (maba) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo yang mewajibkan maba mendaftar aplikasi pinjaman online (pinjol).
Pendaftaran pinjol dilakukan saat pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) hingg mendapat respon dari berbagai pihak.
Setelah kejadian itu, dewan Kode Etik Mahasiswa UIN Solo pun telah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan kasus tersebut.
Lantas bagaimana fakta-fakta Mahasiswa Baru UIN Dema Solo Wajibkan Maba Daftar Pinjol saat Ospek. Berikut rangkumannya.
Mahasiswa Baru Diminta Dafar Pinjol
Kejadian ini berawal saat salah satu mahasiswi bercerita di akun TikToknya. Ia menceritakan bahwa maba diminta untuk registrasi di aplikasi pinjol yang digandeng oleh Dema UIN Raden Mas Said sebagai sponsorship tersebut, salah satunya Akulaku.
Pemberian Edukasi ke Mahasiswa Baru
Ketua Umum Dema UNI Raden Mas Said Surakarta, Ayuk Latifah menjelaskan bahwa kerja sama itu bertujuan untuk memberi edukasi kepada mahasiswa baru terkait literasi keuangan.
Ayuk menegaskan bahwa mahasiswa baru sebenarnya tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi pada aplikasi pinjol.
“Yang jelas kami hanya mengedukasi, bukan menginstruksikan ke maba untuk melakukan pinjol. Jadi sifatnya edukasi, bahwa lembaga ini resmi oleh OJK dan undang-undang. Berkaca saat ini banyak mahasiswa yang terjerat pinjol,” kata Ayuk.
Dema Dihentikan Sementara
Akibat kasus tersebut, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dicopot. Keputusan itu pun merupakan hasil dari sidang kode etik pada kasus tersebut, disampaikan oleh Wakil Rektor I UIN RMS Solo Imam Makruf.
“DEMA UIN Raden Mas Said (RMS) Solo dihentikan sementara sampai batas yang tidak ditentukan. Dan Ketua DEMA dicopot,” kata Wakil Rektor I UIN RMS Solo Imam Makruf, di Solo, Rabu, 9 Agustus 2023.
PBAK Diambil Alih Universitas dan Fakultas
Oleh karena itu, Dewan Kode Etik juga memutuskan kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) diambil alih oleh universitas dan fakultas.
Selain itu, kampus juga akan melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan konfirmasi terskait dengan kasus tersebut.
“Kami segera koordinasi dengan OJK, terkait legal atau tidak lembaga itu,” katanya.