Pembagian kuota jemaah haji
Wisnu juga menyinggung proses pembagian tambahan kuota Jemaah yang diklaim diputuskan sepihak oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kementerian Agama. Menurut dia, pembagian tersebut bisa menjadi celah untuk melakukan praktik culas.
Selain itu, Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, kata dia, mulanya menyatakan akan membagi 20 ribu kuota tambahan bagi dua jalur jemaah haji, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca juga: Temukan Indikasi Pelanggaran Penambahan Kuota Haji Khusus, Timwas Haji DPR Ingatkan Kemenag
Namun, hal tersebut hanya ucapan belaka. Sebab, Kementerian Agama malah membagi kuota tambahan tersebut secara sepihak, di mana jumlah kuota haji reguler berkurang dari 221.720 menjadi 213.320 kuota. Sementara kuota haji khusus bertambah dari 19.280 menjadi 27.680.
“Sebanyak 8.400 kuota haji reguler berkurang karena dialihkan ke haji khusus. Keputusan ini tidak ada koordinasi dan kesepakatan dengan DPR,” ucap Wisnu.