“Dengan begitu, masyarakat di Soribo juga selalu mematuhi peraturan, masyarakat tertib mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dalam segala urusan yang berhubungan dengan pemerintah kampung,” ujarnya.
Awalnya, lanjut dia, tim dari KPK RI melakukan penelitian dan penilaian di dua kampung, yaitu Kampung Soribo dan Kampung Aimasi di Distrik Prafi.
Tim KPK RI mendatangi langsung kedua kampung tersebut untuk melakukan penilaian berdasarkan wawancara dan pemeriksaan dokumen-dokumen.’
Namun, akhirnya Kampung Soribo yang ditetapkan sebagai kampung percontohan sadar hukum.
Baca Juga: Menteri Tito Tegaskan ASN Harus Jaga Netralitas Pilkada
“Kampung Soribo jadi satu-satunya kampung di Kabupaten Manokwari yang mendapat predikat sadar hukum dari KPK RI,” ujarnya.