Korban Salah Tangkap
Ia melanjutkan bahwa Pegi Setiawan juga merupakan korban salah tangkap jika dilihat dari alamat, ciri-ciri DPO dan umur yang berbeda.
“Kemarin sempat akan meyakinkan saksi-saksi dan sempat ke rumahnya apakah mereka bisa hadir atau tidak. Tapi Pak RW yang menjabat di 2016 tidak mau menemui dengan alasan sakit,” jelas Sugiayanti.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda hingga 1 Juli Akibat Sosok Ini Absen
Oleh karena itu, Sugiyanti berharap agar para saksi-saksi bisa hadir untuk membantu kelancaran persidangan Pegi Setiawan pada Senin, 1 Juli 2024.