Pegi Setiawan mengaku telah disiksa oleh penyidik saat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat sebelum dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun, Polri belum memberikan pernyataan resmi mengenai klaim tersebut.
“Ya tentu sejauh ini, itu yang bisa kami sampaikan ya, yang kami dapat jelaskan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan Pegi terkait status tersangkanya, karena bukti yang disampaikan Polda Jawa Barat dianggap tidak cukup.
Menanggapi putusan ini, Trunoyudo menyebut bahwa Polda Jawa Barat telah menerima salinan putusan hakim PN Bandung.
Baca Juga: Harapan Pegi Setiawan Usai Bebas, Semoga Polri Lebih Baik Lagi ke Depannya
“Tentunya menghargai apa yang menjadi hasil keputusan tersebut. Tindak lanjutnya telah ditindaklanjuti ya, kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut,” ujar dia.
Pegi mengklaim bahwa selama ditahan di Mapolda Jawa Barat, ia mengalami kekerasan fisik. Ia menyebut bahwa seorang penyidik memukulnya di sekitar mata, dan juga pernah ditutup wajahnya dengan plastik sehingga kesulitan bernapas.
“Sempat ada penyidik masukin kresek ke muka saya. Enggak lama, cuma saya enggak bisa napas. Saya berontak, mereka buka lagi,” ungkapnya.
Baca Juga: Peringatan untuk Pegi Setiawan dari Kubu Vina Cirebon usai Dibebaskan oleh Pengadilan