Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa lebih dari seribu anggota DPR dan DPRD terlibat dalam judi online. Hal ini menjadi perhatian serius dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.
Anwar Abbas menyatakan bahwa informasi ini sangat mengejutkan dan memprihatinkan, terutama karena Kepala PPATK Ivan Yustiavandana telah mengantongi nama-nama anggota legislatif yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Hal ini tentu jelas menjadi keprihatinan kita bersama karena Pertama, sebagai anggota DPR/DPRD mereka tentu sudah seharusnya tahu tentang UU dan peraturan yang telah melarang praktik haram dan tidak terpuji yang mereka lakukan tersebut,” ujar Anwar dalam keterangannya pada Kamis, 27 Juni 2024.
Baca Juga: Anggota DPR Terlibat Judi Online Terancam Sanksi Berat oleh MKD
Anwar menambahkan bahwa sebagai wakil rakyat, anggota DPR/DPRD seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi undang-undang dan peraturan yang ada. Namun, kenyataannya justru sebaliknya.
PPATK mencatat sekitar 63 ribu transaksi terkait perjudian online yang melibatkan anggota DPR dan DPRD, dengan rata-rata setiap anggota terlibat dalam 63 transaksi. Hal ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka sudah kecanduan berjudi, yang jelas sangat berbahaya dan sulit untuk dihentikan.
Total nilai transaksi tersebut mencapai sekitar Rp25 miliar per orang. Menurut Anwar, jika dibandingkan dengan gaji dan pendapatan resmi mereka, uang yang dihabiskan untuk berjudi jauh lebih besar dari penghasilan yang mereka terima setiap bulan atau tahun.
“Ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka sudah terkena penyakit ketagihan untuk bermain judi dan ini tentu jelas sangat berbahaya karena sudah pasti akan sulit sekali bagi mereka untuk meninggalkan perbuatan tersebut,” tegas Anwar.
Baca Juga: PPATK Ungkap 1000 Anggota Dewan di Pusat dan Daerah Terlibat Judi Online